PEDOMAN MEDIA CYBER
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan
kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia
juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat,
kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan
pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara
profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai
UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik
Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers,
pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman
Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
-
Ruang Lingkup
-
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan
wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik,
serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan
Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
-
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah
segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh
pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar,
komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang
melekat pada media siber, seperti blog, forum,komentar
pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
-
Verifikasi dan keberimbangan berita
-
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
-
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan
verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip
akurasi dan keberimbangan.
-
Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan
syarat:
-
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik
yang bersifat mendesak;
-
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas
disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
-
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak
diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat
diwawancarai;
-
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa
berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih
lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.
Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang
sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
-
Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media
wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah
verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada
berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita
yang belum terverifikasi.
-
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
-
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan
mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan
dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan
Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang
dan jelas.
-
Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan
registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in
terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk
Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan
diatur lebih lanjut.
-
Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan
pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan
Pengguna yang dipublikasikan:
-
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
-
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan
kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan
kekerasan;
-
Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan
jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan
martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa,
atau cacat jasmani.
-
Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit
atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan
dengan butir (c).
-
Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi
Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada
butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat
yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
-
Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan
tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang
dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera
mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24
jam setelah pengaduan diterima.
-
Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir
(a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab
atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang
melanggar ketentuan pada butir (c). h. Media siber
bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang
dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah
batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
-
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
-
Pencabutan Berita
-
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut
karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi,
kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan
anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan
pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
-
Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan
berita dari media asal yang telah dicabut.
-
Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan
pencabutan dan diumumkan kepada publik.
-
Iklan
-
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk
berita dan iklan.
-
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau
isi berbayar wajib mencantumkan keterangan
‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata
lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut
adalah iklan.
-
Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media
Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
-
Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman
Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.