MCMNEWS.ID – KPU RI telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Pilkada Serentak 2024 digelar pada Rabu 27 November 2024. Provinsi Banten merupakan salah satu provinsi yang menggelar Pilkada.
Sementara itu, warga di delapan kota/kabupaten juga akan mempunyai pemimpin baru melalui proses Pilkada.
Nantinya, mereka akan menggantikan bupati/wali kota yang berakhir masa jabatan.
Meskipun begitu, calon petahana yang baru satu periode menjabat, masih berpeluang untuk kembali memimpin.
Jika mengacu pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, maka tahapan Pilkada Serentak dimulai 26 Januari 2024.
Tahapan dimulai berupa perencanaan program dan anggaran.
26 Januari 2024
Perencanaan Program dan Anggaran
17 April-5 November 2024
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
27 Februari-16 November 2024
Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
31 Mei-23 September 2024
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan
5 Mei-19 Agustus 2024
Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
24-26 Agustus 2024
Pengumuman pendaftaran pasangan calon
27-29 Agustus 2024
Pendaftaran pasangan calon
27 Agustus-21 September 2024
Penelitian persyaratan calon
22 September 2024
Penetapan pasangan calon
25 September-23 November 2024
Kampanye
27 November 2024
27 November-16 Desember 2024
Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan