MCMNEWS.ID – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan sikapnya untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Namun, Dasco belum bersedia menanggapi lebih jauh pertimbangan hakim mengenai bukti dokumen kelulusan Gibran yang tidak ditemukan dalam persidangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/10/2026), setelah MK membacakan putusan atas gugatan yang meminta Gibran didiskualifikasi dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Dasco mengatakan, sikapnya didasarkan pada amar putusan yang telah disampaikan MK.
Menurut dia, gugatan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima sehingga putusan tersebut harus dihormati.
“Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu kita hormati keputusan MK tersebut,” katanya.
Meski menyatakan menghormati keputusan lembaga peradilan konstitusi itu, Dasco mengaku belum mempelajari secara menyeluruh isi putusan, terutama bagian pertimbangan hukum yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.
“Saya belum pelajari secara, lebih lanjut keputusannya. Saya hanya mendengar, keputusan yang kemudian sudah diputuskan MK. Lain-lain saya belum pelajari,” ujarnya.
MK Nyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (6/10/2026) malam, MK menyatakan permohonan gugatan terkait persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima.
Dengan putusan tersebut, MK tidak mengabulkan permintaan para pemohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden RI.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam mekanisme penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pasalnya, Gibran telah dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, sehingga statusnya sebagai calon wakil presiden telah berakhir.
MK Tak Menemukan Bukti Dokumen Kelulusan Setara SMA
Di sisi lain, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk menyetarakan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya saat ini.
“Oleh karena itu, sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” kata Adies dalam sidang putusan.
MK juga menyebut persoalan mengenai keabsahan dan pemenuhan persyaratan pendidikan calon presiden maupun calon wakil presiden secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.
Hingga Dasco menyampaikan tanggapannya, ia belum memberikan komentar lebih jauh mengenai temuan tersebut maupun kemungkinan tindak lanjutnya. Ia menegaskan belum mempelajari keseluruhan pertimbangan putusan MK.