MCMNEWS.ID – Kementerian Kesehatan menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi obat diluar obat yang direkomendasikan Kemenkes dan Aman menurut BPOM.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril dalam Siaran Pers Kamis (17/11/2022).
“Di luar dari daftar yang ada, sebaiknya jangan digunakan dulu. Tunggu hasil penelitian lebih lanjut,” ujar Syahril.
Daftar obat yang aman dan tidak aman diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.02/III/3713/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal, ditetapkan pada 11 November 2022.
Dalam SE tersebut, Kemenkes menyebut obat sirup boleh digunakan asal tidak berasal dari 3 produsen obat sirup yang sudah dicabut izin edarnya.
Adapun tiga produsen obat sirup tersebut yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
“Sampai saat ini kami merilis hanya 3 perusahaan yang sudah di-publish oleh BPOM, bahwa perusahaan ini produknya sudah ditarik. Kita membuat edaran kepada seluruh nakes dan fasilitas layanan kesehatan untuk berpedoman pada ini,” ucap dia dikutip dari Kompas.com.
BPOM telah mencabut izin edar sirup obat tiga perusahaan farmasi tersebut yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Hal tersebut diungkapkan syahril bahwa tedapat 73 obat sirup dari tiga perusahaan farmasi tersebut yang turut dicabut izin edarnya.
“Di luar itu jangan digunakan, tunggu dulu. Artinya masih dalam kajian penelitian,” kata Syahril.
“Obat-obat kritikal ini tetap boleh digunakan oleh tenaga kesehatan dengan pengawasan ketat,” tutup Syahril.
Berikut ini daftar 12 obat kritikal yang boleh digunakan:
- Asam valproat (Valproic acid)
- Depakene
- Depval
- Epifri
- Ikalep
- Sodium valproate
- Valeptik
- Vellepsy
- Veronil
- Revatio syr
- Viagra syr
- Kloralhidrat (Chloral hydrate) syr.