MCMNEWS.ID – Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon, mendesak agar ada investigasi serius terkait proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) antara Indonesia dengan Tiongkok.
Menurutnya, proyek yang saat ini dikabarkan akan dibiayai oleh APBN itupun dinilai sudah bermasalah sejak dari awal pembangunan dengan skema business to business (B to B).
“Proyek kereta cepat sejak awal sudah bermasalah. Tak ada urgensi tapi dipaksakan. Lalu biaya membengkak seenaknya, mengambil APBN. Ini bisa dibilang sebuah skandal. Harus ada investigasi serius,” kata Fadli dalam official akun twitter pribadinya yang dikutip Mcmnews.id, Senin (1/11/2021).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang), Rachmat Gobel, mengkritik langkah pemerintah yang mengalokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Semula, pemerintah menyetujui pembuatan kereta cepat itu tak akan memakan APBN karena menganut skema business to business. Namun demikian, hingga saat ini anggaran pembangunan terus membengkak.
“Soal kereta cepat biar kita serahkan ke investornya. Ini sesuai dengan ide awal yang berprinsip business to business,” kata Rachmat Gobel, dikutip dari Parlementaria.
“Yang pasti hingga kini sudah bengkak dua kali. Kondisi ini sudah berkebalikan dengan tiga janji semula serta sudah lebih mahal dari proposal Jepang. Padahal dari segi kualitas pasti Jepang jauh lebih baik,” tandas Gobel.
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Dalam perpres yang ditetapkan presiden per 6 Oktober 2021, pada Pasal 4 ayat 2 menyebutkan bahwa pendanaan lainnya yang dapat digunakan untuk proyek KCJB tersebut dapat berupa pembiayaan dari APBN dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal.
Perpres ini sekaligus menggantikan perpres sebelumnya yang diterbitkan pada 2016 silam, bahwa pemerintah berkomitmen tidak akan menggunakan APBN untuk proyek tersebut. Adanya perpres tersebut sekaligus untuk mengantisipasi pembiayaan proyek KCJB yang membengkak (cost overrun) sebesar Rp27,09 triliun (1,9 miliar dolar AS), atau dari Rp86,5 triliun (6,07 miliar dolar AS) menjadi Rp114,24 triliun (8 miliar dolar AS).