MCMNEWS.ID | TMII. Dok: istimewa
MCMNEWS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil genap di sekitar Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur untuk sementara. Pasalnya, kawasan ini dijadikan sebagai salah satu lokasi tes calon pegawai negeri sipil (CPNS).
“Di TMII mulai beberapa hari ke depan ada test CPNS, 12 ribu orang, kurang lebih 1.200 orang per harinya. Maka di kawasan tersebut untuk ganjil genap sementara kami cabut khusus untuk masyarakat yang akan melaksanakan atau mengikuti test CPNS di TMII,” ungkap Sambodo, dikutip dari PMJNews, Kamis, (23/9/2021).
“Peniadaan sementara ganjil genap di TMII ini bertujuan untuk mencegah timbulnya kerumunan serta memudahkan masyarakat yang hendak mengikuti tes CPNS,” lanjutnya.
Sambodo juga berkata, meski sistem ganjil genap ditiadakan sementara, aturan perihal itu tetap berlaku di kawasan lain.
“Untuk ganjil genap tetap terus berjalan baik itu di empat kawasan ataupun ganjil genap di tempat wisata,” terangnya.
Sementara itu Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, menyampaikan sejumlah pesan untuk jajarannya yang bertugas di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Salah satunya untuk melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat dengan sepenuh hati.
“Tadi bapak Kapolda berpesan kepada kami jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya, yang pertama untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan segala tugas dengan hati yang ikhlas penuh pengorbanan demi rasa cinta kepada bangsa dan negara,” ucap Sambodo
Kemudian, Fadil juga berpesan agar jajarannya terus berpikir kreatif dan berinovasi untuk menciptakan program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Seperti membuat program-program inovasi yang disesuaikan dengan perubahan situasi terkini dan disesuaikan dengan harapan dari masyarakat.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil genap di dua tempat wisata di Jakarta yakni TMII dan Ancol selama tiga hari setiap Jumat-Minggu. Kebijakan pembatasan kendaraan ini dimulai pukul 12.00-18.00 WIB.
Aparat kepolisian nantinya akan berjaga di tiap pintu masuk dua kawasan wisata untuk memilah kendaraan sesuai dengan tanggal di hari tersebut. Dalam hal ini, tidak ada sanksi tilang baik ETLE ataupun manual yang dikenakan untuk masyarakat pelanggar ganjil genap tempat wisata.