Ingat! Himbauan KPK, Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Termasuk Korupsi
Jumat, 15 April 2022, 17:35 WIB
Penulis : Ginan
MCMNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pejabat negara tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Bahkan lembaga anti rasuah meminta aturan larangan dibuat oleh masing-masing institusi.
“KPK selalu mengingatkan dan mengimbau kepada pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah serta BUMN BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi,” ucap Plt Jurubicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (15/4/2022).
Fasilitas dinas, termasuk mobil dinas dilarang digunakan untuk mudik Lebaran diberlakukan untuk menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan. Hal tersebut disampaikan Plt Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati.
Selanjutnya Ipi meminta pimpinan kementerian/lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk melarang penggunaan fasilitas dinas, termasuk mobil dinas untuk kepentingan pribadi termasuk untuk mudik Lebaran.
Hal yang sama disampaikan disampaikan instagram KPK @official.kpk. Dalam postingan di akun tersebut dijelaskan bahwa penggunaan fasilitas negara termasuk dalam perilaku koruptif. Dalam postingan itu, KPK juga mengimbau agar tak menyalahgunakan akan adanya fasilitas negara.
“Penggunaan mobil dinas untuk mudik itu termasuk perilaku koruptif loh #kawanAksi! Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja,” tulis KPK dalam unggahannya.
Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.87 Tahun 2005. Dimana penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai untuk peruntukannya bisa dikenakan sanksi.