MCMNEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten menangkap TB. RFB yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar.
Anggota Komisi II DPRD Banten tersebut diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan menyerahkan beberapa lembar cek kepada korban sebagai alat pembayaran.
Tb Roy Fachroji Basuni (44) diduga melakukan penipuan saat transaksi dengan PT Sinar Dinamika Beton.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, mengungkapkan dugaan penipuan oleh Roy ini bermula saat ia memesan beton ready mix.
Roy diketahui memberikan cek senilai Rp350 juta kepada PT Sinar Dinamika Beton sebagai bentuk pembayaran.
Namun, meski barang sudah dikirim, PT Sinar Dinamika Beton tak kunjung menerima uang, sebab cek yang diberikan Roy tidak bisa dicairkan.
Saat mendatangi bank, cek itu ditolak karena saldo tidak mencukupi. Dian mengatakan peristiwa itu terjadi pada Februari 2024.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara.