MCMNEWS.ID – Aksi perampokan sebuah bank di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel) berhasil digagalkan satpam. Pelakunya seorang diri berinisial BS (43) bersenjatakan pistol mainan.
Pelaku dikenal nekat sudah merencanakan merampok bank itu pada Selasa (5/4/2022).
Pelaku ternyata seorang staf HRD salah satu bank swasta. Dia nekat melakukan perampokan karena mengaku terlilit hutang.
Hal itu diungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto saat menggelar konferensi pers pada Rabu (6/4/2022).
“Jadi yang bersangkutan sebenarnya, dari latar belakangnya yang bersangkutan adalah pegawai di salah satu bank swasta. Posisinya cukup bagus sebenarnya staf HRD,” kata Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan.
Bahkan kata Budhi, pelaku menjabat sebagai staf HRD. BS disebut memiliki penghasilan yang lumayan tinggi sebesar Rp 60 juta setiap bulan. Namun karena terlilit hutang dia nekat melakukan perampokan.
“Awalnya pelaku masuk bank lalu menodongkan senjata yang menyerupai senjata api ke arah staf dan tenaga karyawan di bank tersebut,” kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Rabu (6/4/2022).
Di dalam bank, BS memerintahkan semua orang untuk tiarap sambil tetap mengacungkan senjata yang dibawanya.
“Dengan ancaman untuk tiarap dan untuk menuruti apa yang menjadi keinginan tersangka,” ujar Bhudi.
Namun, F yang merupakan satpam menolak perintah BS. Pelaku lantas marah dan kesal, sehingga mengeluarkan tembakan dari senjatanya. Dari suara letusan, F curiga senjata itu palsu.
“Ternyata dari letusan maupun akibat yang ditimbulkan dari tembakan itu bukan senjata api,” ungkap Budhi.
Karena hal tersebut, F memberanikan diri melakukan perlawanan terhadap BS. Keduanya pun terlibat aksi saling serang, sementara pekerja bank dan nasabah berhamburan keluar menyelamatkan diri. Tak berselang lama, anggota Polres Metro Jakarta Selatan datang ke lokasi.
“Disitu bersama saksi F melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu bergumulan dengan saksi F,” kata Budhi.
Dari pelaku disita sebuah tas yang didalamnya berisi sejumlah benda yang menjadi barang bukti yaitu pisau lipat, petasan asap, tali tis, alat kejut. Sementara senjata yang dia gunakan merupakan airsoftgun.
Atas perbuatannya pelaku BS dijerat dengan Pasal 365 jo 53 dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman penjara total 10 tahun.