MCMNEWS.ID | Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno. Dok: Istimewa
MCMNEWS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan membacakan putusan terhadap beberapa perkara yang menimpa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat Kabupaten/Kota di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu, (11/11/2020).
Dalam data yang diterima Mcmnews.id, salah satu putusan perkara yang akan dibacakan adalah perkara Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dengan nomor perkara 106-PKE-DKPP/X/2020.
Muhamad Acep, Karina Permata Hati, Slamet Santosa, Ahmad Jajuli, dan Aas Satibi (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangsel) duduk sebagai Teradu I – V dalam perkara ini.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, mengatakan, semua perkara yang akan diputus, telah diperiksa sebelumnya, baik melalui sidang di Ruang Sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.
“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Bernad Dermawan Sutrisno, melalui keterangan tertulisnya, Selasa, (10/11/2020).
Bernad menuturkan, sidang putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming akun resmi DKPP.
“Para pihak dan masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan tanpa harus mendatangi lokasi dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja. Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu,” ungkapnya.
Sekedar informasi, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangsel tersebut diadukan okeh Imam Syamsudin yang memberikan kuasa kepada YB. Christian Putro lantaran didalilkan tidak profesional dalam melakukan kajian perkara dugaan tindak pidana atas pengusiran staf Bawaslu atas nama Fadel Galih.
Fadel Galih sendiri merupakan pengawas dari Bawaslu yang sempat ramai menjadi perbincangan lantaran diusir dalam acara deklarasi koalisi partai pendukung bakal pasangan calon Muhamad – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo di Pilkada Kota Tangsel beberapa waktu lalu.