Yudi melanjutkan, berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh pihak Kemnaker, pihak perusahaan mengakui bahwa kecelakaan kerja yang dialami oleh Herianto terjadi saat dirinya bekerja untuk mengawasi pekerjaan berdasarkan penugasan dari PT Bumi Hutani Lestari.
“Bahwa pihak perusahaan mengakui tidak melaporkan kecelakaan tersebut baik secara Dinas Tenaga Kerja maupun kepada BPJS Ketenagakerjaan sehingga haknya berupa manfaat jaminan kecelakaan kerja berupa santunan kecamatan belum dibayarkan kepada saudara Herianto,” jelas Yudi.
“Pihak perusaan akan menyerahkan data -data Ketenagakerjaan pada tanggal 15 Agustus 2022 data tersebut berupa SK pengangkatan Atas Nama Herianto, Kontrak Kerja sama Antara PT BHL dengan PT SMS, Slip Gaji atas nama Herianto dan data penunjang lainnya,” pungkasnya.