Pelakunya tidak lain seorang pelajar bernama Maulud Riyanto (18), masih duduk di bangku kelas XII salah satu SMK di Gempol, Pasuruan. Namun polisi menyebut usia pelaku tidak lagi di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda menjelaskan ada dugaan pemerkosaan korban terhadap ibu pelaku belum bisa dipastikan kebenarannya. Saat peristiwa terjadi, pelaku masih bocah.
Pelaku memang dendam karena mendengar ibunya dulu diperkosa. Tersangka sudah menyiapkan pisau itu sejak sebulan sebelumnya. Tapi dia hanya mendengar, tidak melihat,” Ucapnya
Di hari penusukan pelaku mengamati pergerakan korban dengan sepeda angin yang dipinjam dari temannya. Setelah dia tahu posisi korban, dia pulang mengambil pisau yang disimpan di kamarnya.
Saat bertemu dengan korban di jalan kampung, pelaku langsung menyerang. Pelaku menusuk perut bagian kiri korban. Pelaku kabur meninggalkan pisau masih tertancap di tubuh korban. Sementara itu, korban berteriak meminta tolong warga. Korban akhirnya meninggal dalam perawatan di rumah sakit.
Polisi pun bergerak cepat mengungkap penusukan. Pelaku diringkus di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku dendam kepada korban yang dipendam sejak lama sejak duduk di bangku SD. Saat merasa mampu dan kuat, pelaku ingin membalas dengan cara menusuk korban.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah pisau sepanjang 50 cm, sebuah celana jeans warna biru, kaus singlet warna merah, celana kain warna biru, serta jaket jeans masker.
Dengan acaman hukuman selama-lamanya 20 tahun