MCMNEWS.ID | Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho. Foto: Runi/Man
MCMNEWS.ID – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) DPP Partai Demokrat, Irwan Fecho, menyebut Kuasa Hukum Kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra, mengesampingkan prinsip hukum dasar demi kepentingan sesaat.
Hal tersebut dikatakan Irwan menyinggung langkah Yusril Ihza Mahendra yang melakukan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat sebagai kuasa hukum Kubu Moeldoko.
“Sesuatu yang nampaknya merupakan terobosan hukum, cukup terjawab dengan teori-teori dasar kelembagaan negara, administrasi negara dan peraturan perundangan-undangan. Sesuatu yang harusnya juga Yusril tahu karena hal tersebut merupakan sesuatu yang elementer,” kata Irwan dalam keterangan tertulisnya kepada Mcmnews.id, Kamis, (11/11/2021).
“Seperti seorang Hakim yang tidak dapat menolak perkara karena alasan tidak ada hukumnya. Itu prinsip hukum dasar yang mengikat pemegang kekuasaan kehakiman, pasti Yusril tahu itu juga. Namun, jangan karena pengetahuan, hal tersebut justru hanya digunakan untuk kepentingan sempit dan sesaat,” tambahnya.
Irwan mengatakan, bagi seorang profesional hukum, permohonan atau gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima merupakan sebuah aib.
“Artinya permohonan atau gugatan tersebut mengandung cacat formil. Seperti putusan menolak gugatan Yusril, dinyatakan tidak dapat diterima karena bukan merupakan wewenang Mahkamah Agung. Bagaimana mungkin kita berbicara besar menyangkut terobosan hukum jika menyangkut kewenangangan saja tidak dapat dipahami,” tuturnya.
Diketahui, sebelumnya Mahkamah Agung memutuskan untuk tidak menerima Judicial Review atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
“Amar putusan, permohonan keberatan hukum tidak dapat diterima,” demikian yang tertulis di laman resmi MA.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyambut baik putusan tersebut. Dikatakan AHY, ditolaknya Judicial Review telah diperkirakan sejak awal oleh pihaknya.
“Alhamdulillah, tentu kami sangat menyambut gembira keputusan ini. Keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal. Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk akal,” kata AHY, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (10/11/2021).
“Judicial Review AD ART Partai Demokrat ini hanya akal-akalan Pihak KSP Moeldoko, melalui proxy-proxynya, yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra. Tujuan akhirnya sangat jelas, melakukan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat, yang sah dan diakui oleh Pemerintah,” lanjutnya.