MCMNEWS.ID – Pemerintah memutuskan untuk melakukan perubahan pada hari libur dan cuti bersama tahun 2021. Keputusan ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 yang belakangan kembali melonjak.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy secara daring pada Jumat (18/6/2021). Keputusan itu juga disebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kata Muhadjir, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar meninjau kembali terhadap permasalahan libur dan cuti bersama.
“Kemudian bapak presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama yang selama ini yang sudah tercantum di dalam surat keputusan bersama,” katanya.
“Maka pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” katanya.
Berikut point keputusan pemerintah:
A. Libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021 digeser menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021.
B. Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021.
C. Untuk libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan.