MCMNEWS.ID | Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Dok: Istimewa
MCMNEWS.ID – Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dinilai terdapat praktik kercurangan.
Demikian dikatakan kuasa hukum pasangan calon (Paslon) calon Walikota dan Wakil Waikota Tangsel Muhamad-Saraswati, Swardi Aritonang, dalam sidang sengketa yang diajukan ke MK, Jumat, (29/01/2021).
“Berdasarkan penyelenggaraan Pilkada Kota Tangerang Selatan kami melihat ada tindakan manipulatif yang sarat dengan penuh kecurangan dan pelanggaran yang terstruktur sistematis dan masif,” ujar Swardi.
Swardi menyebut, dalam proses Pilkada di Kota Tangsel dirinya mendapati adanya beberapa pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan pasangan calon nomor urut 3 yakni Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ihsan.
Pelanggaran yang dimaksud diantaranya adalah penggunaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai alat pemenangan Benyamin dan Pilar.
Dijelaskan Swardi, dana Baznas diberikan langsung kepada masyarakat melalui 54 Kelurahan yang ada di Tangsel oleh Airin Rachmi Diany.
Benyamin Davnie sendiri merupakan Wakil Walikota yang maju sebagai calon Walikota dalam Pilkada Tangsel. Sedangkan Pilar Saga Ichsan merupakan keponakan Airin.
“Pilar Saga Ihsan adalah keponakan dari Airin Rachmi Diany sehingga memiliki kepentingan politik yang sama memenangkan pasangan calon tersebut,” tegas dia.
Tak hanya itu, lanjut Swardi, ada pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan Benyamin-Pilar. Dikatakan Swardi, Airin juga terlihat memimpin rapat pemenangan Benyamin-Pilar bersama beberapa Lurah di Tangerang Selatan
Terlebih lagi hal tersebut dikuatkan lantaran Airin memang juga menjabat sebagai pengarah tim kampanye bagi Benyamin dan Pilar.
“Pengerahan Aparatur Sipil Negara dalam upaya memenangkan pasangan nomor urut 3,” tandas Swardi.