MCMNEWS.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengambil keputusan atas perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026), majelis hakim menyatakan permohonan yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK juga mengabulkan eksepsi pihak termohon yang berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. Sementara eksepsi lainnya dari termohon dan pihak terkait ditolak untuk selain dan selebihnya.
Perkara Berawal dari Persoalan Syarat Pendidikan
Perkara ini diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Para pemohon mendalilkan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus telah dipenuhi sejak seseorang mendaftarkan diri dan ditetapkan sebagai pasangan calon.
Menurut pemohon, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan keabsahan pencalonan Gibran.
Atas dasar itu, mereka meminta MK menyatakan pencalonan Gibran tidak memenuhi ketentuan hukum serta meminta sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonannya dinyatakan batal.
Para pemohon juga meminta agar Gibran didiskualifikasi dari pencalonan sebagai wakil presiden.
Kedudukan Hukum Jadi Persoalan
Dalam proses persidangan, persoalan mengenai siapa yang memiliki kewenangan mengajukan perkara PHPU menjadi salah satu isu penting.
Perkara tersebut tidak hanya membahas substansi mengenai syarat pendidikan Gibran, tetapi juga menyangkut kedudukan hukum pihak yang mengajukan permohonan.
Dalam putusannya, MK pada akhirnya mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.
Dengan pertimbangan tersebut, permohonan tidak dapat diterima sehingga MK tidak mengabulkan tuntutan para pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran maupun membatalkan keputusan KPU terkait pencalonannya.
Riwayat Pendidikan Gibran Turut Dipersoalkan
Dalam perkara tersebut, pemohon turut mempermasalahkan perjalanan pendidikan Gibran yang ditempuh di luar negeri serta dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan.
Persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan mengenai syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden yang mewajibkan calon sekurang-kurangnya tamat sekolah menengah tingkat atas atau sederajat.
Perdebatan kemudian berkembang pada persoalan riwayat pendidikan Gibran di Singapura dan Australia, termasuk mekanisme penyetaraan pendidikan dan dokumen pendukung yang digunakan dalam proses pencalonan.
Namun, seluruh persoalan tersebut pada akhirnya tidak berujung pada pembatalan pencalonan maupun jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Putusan MK Jadi Penutup Perkara
Dengan putusan tersebut, MK menegaskan bahwa permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima.
Putusan dibacakan dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyentuh persoalan syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 serta tuntutan agar pencalonannya dinyatakan cacat hukum.
Namun, melalui putusan tersebut, MK tidak masuk pada konsekuensi yang diminta para pemohon berupa diskualifikasi Gibran atau pembatalan penetapan KPU.
Putusan ini sekaligus memberikan kepastian terhadap status perkara yang sejak beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik.
Dengan demikian, gugatan terkait syarat pendidikan Gibran yang diajukan melalui mekanisme PHPU tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi.