Caretaker MUKOTA IV KADIN Tangsel Bersih-Bersih: 98 Peserta Gugur, 660 Sah Memegang Hak Suara
Senin, 3 November 2025, 23:00 WIB
Penulis : Ginan
MCMNEWS.ID – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akan segera melanjutkan Musyawarah Kota (MUKOTA) IV yang sempat tertunda, menandai berjalannya proses krusial dalam pemilihan kepemimpinan baru.
Dalam Surat Pemberitahuan Lanjutan Istimewa per 3 November 2025, yang ditandatangani oleh Tb. Hadi Mulyana selaku Caretaker/Penanggung Jawab MUKOTA IV KADIN Tangsel, menetapkan, 660 peserta sebagai Peserta Penuh yang sah dan berhak mengikuti MUKOTA.
Penetapan ini menjadi lampu hijau untuk kelanjutan agenda, tetapi juga diwarnai dengan keputusan para StertinSC untuk mengeliminasi puluhan peserta.
Ada 98 Peserta Dinyatakan Gugur
Dalam surat yang sama, Caretaker secara tegas menyatakan bahwa sebanyak 98 peserta yang sebelumnya terdata dalam versi Steering Committee (SC), dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti MUKOTA IV. Keputusan ini didasarkan pada temuan administrasi, yakni ketidaksesuaian prosedur pengambilan Id Card peserta.
Diskualifikasi massal ini berakar dari Berita Acara Rapat Pleno Steering Committee, tanggal 24 Oktober 2025. Caretaker merujuk pada pernyataan lisan dan tertulis dari seluruh anggota SC yang hadir, di mana mereka kompak menyatakan tidak melihat pengambilan Id Card sesuai prosedur:
“Semuanya mengatakan bahwa masing-masing tidak melihat pengambilan Id Card tanda peserta diambil langsung oleh direkturnya,” bunyi kutipan surat tersebut.
Nama-nama pengurus yang memberikan pernyataan dan turut menandatangani Berita Acara Pleno SC tersebut adalah Nunung Nursiamudin (Ketua SC), Norodom Soekarno (Wakil Ketua SC), Robi Cahyadi (Sekretaris SC).
Lalu, Eeng Sulaiman (Anggota SC), Eviyanti (Anggota SC), Abdul Muhyi (Anggota SC), Mahludin (Anggota SC) dan ditambah kesaksian dari Ade Astriyati (Bidang Pendaftaran/Registrasi Peserta) yang juga menguatkan temuan tersebut.
Surat Istimewa SC MUKOTA IV KADIN Tangerang Selatan.
KADIN Tangsel Ingatkan Batasan Peserta Ideal
Meskipun menetapkan 660 peserta sebagai yang sah, Caretaker KADIN Tangsel mengingatkan Panitia MUKOTA IV untuk mematuhi Peraturan Organisasi (SKep/286/DP/IX/2023).
Peraturan tersebut mengatur bahwa jika jumlah Anggota Biasa melebihi 200 orang, kepesertaan dapat diatur dengan cara perwakilan, dengan batasan ideal maksimum 200 peserta yang mewakili Anggota Biasa.
Panitia MUKOTA IV diinstruksikan untuk segera menentukan lokasi lanjutan musyawarah dengan prioritas pada faktor keamanan dan netralitas. Keputusan ini, yang telah ditembuskan kepada Ketua Umum KADIN Provinsi Banten, menandai babak final MUKOTA IV yang penuh intensitas.