MCMNEWS.ID – Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengungkapkan bahwa mendapat ‘bocoran’ mengenai hasil gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny menyebut bahwa MK akan mengabulkan sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/5) dikutip dari CNNIndonesia.com
Dalam info tersebut,ungkap Denny, bahwa enam hakim MK akan setuju mengembalikan sistem proporsional tertutup. Sementara, tiga hakim lain akan menyatakan dissenting opinion.
Ia mengatakan info tersebut bersumber dari orang yang menurutnya sangat kredibel.
“Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting. Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” ujarnya.
Denny menilai bila putusan MK tersebut benar maka sistem pemilu kembali seperti jaman orde baru (orba).
“Maka, kita kembali ke sistem pemilu orba: otoritarian dan koruptif,” tuturnya.
Ditempat lain, Juru Bicara MK Fajar Laksono enggan memberi konfirmasi terkait pernyataan Denny Indrayana.
“(Kebenarannya) Silakan tanya kepada yang bersangkutan,” kata Fajar dikutip dari CNNIndonesia.com
Ia menjelaskan MK baru akan menerima kesimpulan dari berbagai pihak pada 31 Mei mendatang. Setelah itu, MK akan membahasnya. Selanjutnya, kata Fajar, MK baru bisa mengambil keputusan.
“Yang pasti, tanggal 31 Mei mendatang baru penyerahan kesimpulan para pihak, setelah itu, perkara dibahas dan pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim,” ucap dia.
“Baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” imbuhnya.
Seblumnya Gugatan terkait beberapa pasal di UU 7/2017 tentang Pemilu saat ini tengah diuji di MK. Gugatan itu diajukan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono mengajukan uji materi UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke MK.
Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022. Salah satu gugatan yang dilayangkan adalah pasal yang mengatur soal sistem pemilu.
Delapan fraksi partai menolak wacana tersebut mulai dari Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP. Dan hanya satu partai yang mendukung diterapkan sistem coblos partai yaitu PDIP.
Dengan sistem proporsional tertutup para pemilih hanya akan disajikan logo parpol pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pileg.