MCMNEWS.ID | Sekretaris Fraksi Gerindra-PAN DPRD Kota Tangsel, Zulfa Sungki Setiawati, saat membacakan Pandum. Dok: ist
MCMNEWS.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) saat ini sedang mengusulkan perubahan badan hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Perubahan dilakukan lantaran dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa badan hukum BUMD hanya terdiri dari dua bentuk yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Selain melakukan perubahan badan hukum, BUMD Kota Tangsel juga akan berubah status dari holding company menjadi perusahaan khusus mengelola air minum.
Rencana perubahan tersebut mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, salah satunya Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kota Tangsel.
Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Tangsel, Zulfa Sungki Setiawati, menyebut perubahan status BUMD dari holding company menjadi perusahaan khusus air minum akan berdampak terhadap divisi dan anak perusahaan yang selama ini berada di bawah naungan PT PITS.
Menurutnya, dengan ketiadaan induk perusahaan atau holding company akan membuat beberapa divisi dan anak perusahaan yang selama ini berjalan tidak lagi memiliki landasan hukum.
“Bagaimana landasan hukum dan status hukum kegiatan usaha divisi-divisi dan anak perusahaan yang ada di bawah PT PITS saat ini ketika terjadi perubahan bentuk hukum menjadi BUMD khusus air minum,” kata Zulfa saat membacakan Pandum Fraksi Gerindra di Rapat Paripurna, Senin, (6/3/2023).
Meski sebelumnya Walikota Tangsel Benyamin Davnie telah menjelaskan akan membuat BUMD aneka usaha untuk menaungi divisi dan anak perusahan, namun menurut Zulfa keputusan itu tidaklah tepat.
Pasalnya, pembentukan BUMD aneka usaha membutuhkan waktu yang cukup lama. Terlebih hal itu akan mengganggu kegiatan usaha yang sedang dijalankan oleh divisi-divisi dan anak perusahaan.
“Fraksi Gerindra-PAN berpandangan bahwa Raperda ini harus ditinjau kembali untuk dilakukan kajian yang lebih holistik. Kami berpendapat bahwa fungsi pembentukan peraturan daerah oleh DPRD yang berimplikasi terhadap keuangan daerah dan pelayanan dasar harus mengedepankan prinsip kehati-hatian,” tegas Zulfa.
“Dengan kehati-hatian diharapkan terbentuk suatu peraturan daerah yang efektif serta memberikassn manfaat yang seluas-luasnya untuk masyarakat Kota Tangerang Selatan,” pungkasnya.
Senada, Fraksi Partai Demokrat juga mempertanyakan nasib divisi dan anak perusahaan yang selama ini dirintis oleh BUMD PT PITS sebagai holding company.
Ketua Fraksi Partai Demokrat, Rizki Jonis menyebut, perubahan badan hukum dan status BUMD PT PITS akan merubah berbagai kebijakan dan tata kelola perusahaan.
“Jika terjadi perubahan badan hukum PT PITS, tentu akan banyak merubah berbagai kebijakan terkait tata kelola perusahaan dan bagaimana dengan unit usaha lain yang sudah di rintis oleh PT PITS melalui unit usaha?,” tanya Rizki Jonis saat membacakan Pandum Fraksi Demokrat.