MCMNEWS.ID – Penanggung Jawab (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, menuturkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD terkait Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021.
Demikian dikatakan Al Muktabar usai mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK – RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3 Curug, Kota Serang, Selasa (7/6).
“Rekomendasi itu adalah mandatory rakyat untuk saya tindaklanjuti,” kata Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, ditulis Rabu, 8 Juni 2022.
“Mudah-mudahan, apa yang kita lakukan nanti yang terbaik untuk rakyat Banten,” tambahnya.
Baca Juga: Gandeng Bank Banten, Bapenda Pandeglang Harap Target Pendapatan dari Sektor Pajak Terealisasi 100 Persen
Dalam menindaklanjuti rekomendasi terkait Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2021 tersebut, pihaknya akan selalu konsultasi atau koordinasi dengan DPRD Provinsi Banten.
Adapun rekomendasi DPRD yang dibacakan oleh Juru Bicara Badan Anggaran Budi Prayogo di antaranya: menjalankan rekomendasi BPK RI, meningkatkan sistem pelaporan yang lebih baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan dukungan SDM yang baik, menyelesaikan kredit macet Bank Banten.
Baca Juga: Incar Investor Strategis, Dirut Bank Banten Paparkan Prospek Perseroan ke Petinggi IsDB di Arab Saudi
Selain itu, meningkatkan kualitas pelaporan keuangan untuk menghindari kasus hukum dalam pelaksanaan APBD, memberikan teguran dan sanksi terhadap penyelewengan pajak daerah, meningkatkan SPI (Sistem Pengawasan Internal) serta menghapus rekening penampungan di penerimaan pajak daerah.