MCMNEWS.ID | Walikota Tangsel, Benyamin Davnie. Dok: humas
MCMNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) resmi melarang tempat hiburan malam untuk beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Bersama antara Walikota Tangsel, Kepala Kementerian Agama Kota Tangsel dan Ketua MUI Tangsel dengan tentang pengaturan kegiatan usaha kepariwisataan dan himbauan amaliyah umat menjelang dan selama bulan Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, menjelaskan ada beberapa tempat hiburan yang dilarang untuk beroperasi selama satu bulan ini. Antara lain Kelab Malam, Diskotek, Pub, Bar, Rumah Biliar, Terapi Air, dan Rumah pijat.
“Adapun Usaha Jasa Penyedia Makanan dan Minuman seperti Restoran, Rumah Makan, Kafe termasuk warung makan kali lima juga mempunyai ketentuan operasional,” kata Benyamin, dalam keterangan tertulis yang diterima MCMNEWS.ID, Senin malam, (04/04/2022).
Sedangkan untuk tempat makan yang ada di dalam Mal, Benyamin menyebut, diperbolehkan beroperasi mulai pukul 12.00. Yang harus berakhir sesuai dengan jam operasional Mal tersebut.
“Yang berbeda adalah, restoran yang ada di Mal harus menggunakan tirai jika waktu berbuka belum tiba,” ujar Benyamin.
Benyamin menuturkan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama bulan Ramadhan.
“Setiap orang dan/atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap Surat Edaran Bersama ini akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan kewenangan lnstansi Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” pungkasnya.